KEPRITERKINI.COM – Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dan menetapkan dua orang tersangka.
Ekspos dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Hernowo yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kasubdit lV, AKBP Suyanto di pendopo Polda Kepri.
Dua orang berinisial Y dan K dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disebutkan Hernowo, Y bertugas membawa para TKI Ilegal menggunakan satu unit mobil Avanza warna abu-abu BP 1046 JQ.
Sedangkan K sebagai pengurus atau pengendalinya. Keduanya juga mengakui telah berulangkali melakukan tindakan pelanggaran.
Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan, tersangka K mematok perorang untuk mengantarkan sampai ke Malaysia dengan upah Rp 1,8 juta.
“Jadi ada sekitar 17 orang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Sebanyak 13 orang dari NTB, 1 dari Jatim dan 3 orang dari Bintan,” ungkap Hernowo.
Diceritakannya, pengungkapan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada di daerah Pondok Kebun, Galang kegiatan penampungan TKI ilegal.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Subdit lV Dirreskrimum dari informasi yang diberikan masyarakat itu ternyata akurat.
“Pada Sabtu (1/9), polisi melakukan pengintaian dari pagi. Sekitar pukul 16.00 satu unit mobil Avanza memasuki tempat penampungan TKI tersebut. Dan saat para TKI ini turun dari mobil, anggota langsung menyergap mereka,” katanya menceritakan kronologis pengungkapan.
Hernowo menyebut dari pantai Sembulang, rencananya TKI ilegal itu akan melintasi menuju Negeri Jiran tersebut.
Namun sayang, saat itu kapal yang seharusnya menjemput sudah mengetahui penangkapan.
“Di mobil juga sudah disiapkan 4 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang jadi barang bukti. Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu kapal dan pemiliknya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit handphone Nokia, satu unit handphone samsung, 4 drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang di sita di tepi pantai, 1 unit jangkar kapal yang di sita dalam mobil dan boarding pass tiket pesawat milik TKI ilegal.
“Seluruh TKI ilegal ini sudah kami pulangkan. Namun proses hukum dua orang yang mengakomodir mereka, terus kami lanjutkan penyelidikan. Sebab ini juga menjadi salah satu atensi dari pimpinan kami, dan Presiden kita,” tegasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka mereka dijerat pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dan ancaman 10 tahun penjara. (**)