KEPRITERKINI.COM – KPU Provinsi Kepri mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lingga yang meloloskan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.
“KPU Kepri khususnya KPU Lingga lagi berduka. Sebab, Bacaleg mantan Napi Korupsi yang kami TMS-kan, dalam putusan Adjudikasi justru diloloskan Bawaslu Lingga,” kata Widiyono Agung Sulityo, anggota KPU Kepri kepada seperti dilansir tribunbatam, Kamis (6/9/2018) pagi.
Ketua Divisi Hukum KPU Kepri itu menjelaskan Bacaleg tersebut berinisial MA.
Dia merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari daerah pemilihan 3.
Dalam syarat pencalonan, MA juga sudah menyertakan vonis putusan, oleh karena itu, KPU Lingga tidak memasukkan namanya dalam daftar calon sementara (DCS).
“Lalu dia menggugat ke Bawaslu Lingga dan hasilnya KPU Lingga diminta membatalkan Keputusan TMS dan diperintahkan untuk memasukkan MA ke DCS,” terang Agung yang kemudian menilai Bawaslu Lingga bertindak seperti Mahkamah Agung RI.
Tidak setuju akan putusan itu, KPU Kepri langsung memberikan jawaban. Dalam jawaban itu disampaikan beberapa hal:
1. Gugatan disebut Kompetensi Absolut yaitu salah tempat dalam menggugat, seharusnya seperti Waode Nurhayati menggugat di MA RI, dan kami buktikan buktikan nomor register yang sdh didaftarkan tanggal 6 Jul 2018 nomor: P45/HUM/2018.
2. Penggugat dalam gugatannya mengakui bahwa KPU yang mengatur secara Teknis Penyelenggara Pemilu. Ketika pengakuan disampaikan di hadapan hakim, sesuai Perdata KUHP 1925 maka Pengakuan tersebut menjadi BUKTI YANG MENGIKAT DAN SEMPURNA.
“Anehnya kami punya dalil tidak dipertimbangkan dan hanya dilepeh saja. Maka dalam Petitum kami sampaikan: 1. Tidak menerima Gugatan Pemohon, 2. Menolak Gugatan Pemohon, 3. Menyatakan menunggu Putusan MA RI,” tulis Agung melalui pesan WhatsApp. (batamtribun)