KEPRITERKINI.COM – Pencairan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2018 seluruh anggota legislatif, baik pimpinan dan anggota dewan, sudah disetujui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Senin (4/6).
Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun Zifridin mengatakan sudah mengusulkan pencairan THR legislatif ke BPKAD. Pengajuan dana Rp 122 juta untuk membayar THR sudah disetujui kemarin. ”Surat perintah pencairan dana (SP2D) dari BPKAD sudah ditandatangani dan sudah diserahkan ke bank,” ujarnya seperti dilansir batampos.
Namun, untuk pencairan dan penyerahan THR ke pimpinan dan anggota dewan belum bisa dilakukan kemarin. Karena kebetulan sejak awal bulan, yakni 1 Juni lalu libur nasional.
Sehingga, saat ini pihaknya fokus untuk persiapan membayar gaji pimpinan dan anggota dewan semuanya. Untuk itu, pembayaran THR baru bisa dilakukan hari ini, Selasa (5/6).
Zifridin menjelaskan, bahwa pembayaran untuk THR anggarannya tidak sebesar anggaran gaji, karena tunjangan tidak dimasukkan, seperti halnya gaji.
”Kalau gaji semua tunjangan dimasukkan. Sehingga total biaya untuk gaji 30 anggota legislatif, baik pimpinan dan anggota biasa membutuhkan anggaran lebih dari Rp 500 juta. Berbeda dengan THR, makanya anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp 122 juta saja,” paparnya.
Menyinggung tentang gaji ke-13, dia menyebutkan akan dibayarkan bulan depan. ”Sudah tidak ada masalah. Sebab anggarannya sudah ada. Untuk gaji ke-13 pembayarannya sesuai dengan gaji yang diterima oleh pimpinan dan anggota dewan pada bulan sebelumnya. Insya Allah jika memang tidak ada aturan yang berubah tentang gaji ke-13, maka bulan depan sudah bisa dicairkan seluruhnya,” paparnya. (*/batampos)