KEPRITERKINI.COM – Dishub Batam akan mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang denda sembarangan tempat mulai 1 Oktober mendatang. Sesuai dengan Perda, maka ditentukan untuk kendaraan roda empat yang melanggar parkir didenda Rp 500 ribu dan Untuk kendaraan roda dua Rp 175 ribu.
“Jadi sekarang ini kita masih tetap dalam tahap sosialisasi. Tetapi mulai 1 oktober maka akan langsung penindakan. Kita selama ini juga sudah sosialisasi,” kata Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, beberapa hari lalu.
Rustam mengatakan, untuk mobil didenda Rp 500 ribu. Di mana Rp 300 ribu untuk ongkos derek dan Rp 200 ribu masuk ke kas daerah. Sementara untuk kendaraan roda dua, Rp 100 ribu untuk ongkos derek dan Rp 75 ribu ke kas daerah.
“Jadi pembayarannya ini langsung ke kas daerah. Langsung ke bank. Jadi tidak ada tangan ke tangan,” katanya.
Jika dalam 24 jam tak juga diambil, maka akan kembali didenda Rp 500 ribu. Dan akan berlangsung selama 24 hari. “Jadi kita batasi. Kalau tidak, bisa penuh nanti parkiran kita. Tapi kalau dalam 14 hari tidak diambil maka akan dalam proses lelang,” katanya.
Untuk operasional parkir, sesuai dengan ketentuan maka akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Di mana dulunya, operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, ketua komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, Senin (24/9) mengatakan, saat ini masih banyak pungutan liar dari juru parkir yang tidak resmi. Ia berharap Dishub untuk bisa melakukan penertiban.
“Di atas jam 11 masih banyak yang pungut. Ini pungutan liar. Makanya saya minta agar ini ditertibkan,” katanya.
Menurut Nyanyang, harusnya PAD kota Batam harus memaksimalkan pendapatan dari parkir. Dan ia berharap dengan pelaksanaan denda ini, maka PAD dari parkir ini akan semakin banyak. (batampos)