KEPRITERKINI.COM – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan tarif cukai pada likuid vape atau cairan rokok elektrik. Cukai ini bakal berkontribusi terhadap penerimaan negara. Nilainya diproyeksi mencapai Rp 50-70 miliar hingga akhir 2018.
Hal itu seiring pengenaan cukai cairan vape mulai 1 Oktober 2018 sebesar 57%. Penerimaan mencapai Rp 70 miliar diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen.
“Sebetulnya tujuan kami bukan penerimaan, tapi ada dampak ke penerimaan sekitar Rp 50-70 miliar,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Heru menyebut berdasarkan yang diketahui sejauh ini, jumlah produsen mencapai 150-200.
“(Total produsen di radar Bea Cukai) sekitar 150-200,” ujarnya. (detikcom)