KEPRITERKINI.COM – Tersangka kasus korupsi Pasar Modern Natuna bertambah. Awalnya tiga orang, saat ini menjadi tujuh orang. Para tersangka diduga menikmati uang negara sebesar Rp 4 miliar.
Penasihat Hukum mantan Kadis PU Natuna Minwardi, Bambang Yulianto mengatakan saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan Subdit III Tipikor Polda Kepri. ”Lagi ada pemeriksaan tambahan,” katanya, Kamis (23/8).
Ia mengatakan dari pengakuan Minwardi, tidak me-ngetahui adanya kelebihan bayar tersebut. Karena mulai dari perencanaan hingga proyek itu dilaksanakan, Minwardi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
”Dua jabatannya saat proyek. Selain itu, di tahun itu (2015) ia (Minwardi) mengakui banyak paket-paket proyek. Jadi tidak tahu, karena percaya sama bawahannya. Tanda tangan saja,” katanya.
Saat pengerjaan proyek ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Natuna itu hanya dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tidak banyak-nya Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi, menjadi alasan Minwardi menjabat berbagai jabatan.
”Sisi SDM. Kalau soal markup dan sebagainya, dia tidak tahu. Karena ia (Minwardi) merasa semuanya sudah sesu-ai,” ungkapnya.
Dari pengakuan Bambang, PT Mangkubuan Perkasa hanya sebagai subcon atas proyek. Sedangkan proyek ini dimenangkan perusahaan lain, yaitu PT IK.
Dikutip Kepriterkini dari Batampos, penyidik Tipikor Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Ketera-ngan para tersangka ini nantinya akan dicocokan satu sama lainnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna, sejak awal tahun telah diusut jajaran tindak pidana korupsi Polda Kepri. Dari audit BPKP ditemukan adanya kelebihan bayar kepada perusahaan pemenang tender saat itu, yaitu PT MP. Hal ini terungkap saat audit dilakukan tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, PT MP ini satu grup dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Natuna. Kucuran anggaran untuk pembangunan dua bangunan ini diberikan di tahun yang sama. Baik pembangunan Pasar Modern maupun gedung DPRD Natuna.
Kedua bangunan ini memiliki nasib yang sama, tidak pernah selesai pembangunannya. Beberapa waktu lalu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menuturkan adanya kelebihan bayar sebanyak Rp 5 miliar atas pembangunan proyek Pasar Modern dan gedung DPRD Natuna itu.
”Temuan itu harus dikembalikan, pemenang gedung DPRD mengembalikan kelebihan bayar dengan dicicil. Tapi ada regulasi terkait pengembalian ini. Kalau tidak, bisa-bisa Pemda yang jadi sasaran,” ujar Hamid. (batampos)